Bintan, Anambasnews.com – Dalam upaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor di Kabupaten Bintan, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Peran Kejaksaan dalam Mengawal Investasi”. Acara ini diselenggarakan di Aula Bandar Seri Bentan pada Rabu, 5/11/2025.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya pemerintah untuk membangun kepercayaan investor, serta memastikan proses investasi berjalan sesuai dengan koridor hukum yang jelas dan berintegritas. Penerangan Hukum Kejaksaan adalah program edukasi hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan peran Kejaksaan.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas peran Kejaksaan dalam pengawasan dan pendampingan yang berdampak positif pada percepatan pembangunan di Bintan. Bersama Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, Roby berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bintan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan semakin kuat, terutama dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Bintan memiliki potensi investasi yang besar. Kami menyambut baik kegiatan yang bermanfaat ini, dengan harapan kenyamanan investor dapat terwujud melalui kepastian hukum,” ujar Roby.
Kepastian hukum merupakan asas penting dalam investasi di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Hal ini juga menjadi pertimbangan dalam penerbitan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.
Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum dari Puspenkum Kejagung RI, Dr. Aliansyah, menjelaskan bahwa Kejaksaan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021. Satgas ini bertujuan untuk mengatasi persoalan birokrasi, ketidakpastian hukum, dan hambatan lainnya dalam percepatan investasi di Indonesia.
“Kinerja Satgas Percepatan Investasi patut diapresiasi karena mampu mengatasi berbagai permasalahan yang menghambat iklim investasi kondusif di Indonesia. Kegiatan ini sangat relevan disampaikan di Bintan, yang memiliki daya tarik investasi yang luar biasa,” tutupnya.(*Tio)













