Anambas

Bupati Anambas Terbitkan SE Antisipasi Gangguan Selama Ramadhan, THM Ditutup Sebulan Penuh

1494
×

Bupati Anambas Terbitkan SE Antisipasi Gangguan Selama Ramadhan, THM Ditutup Sebulan Penuh

Sebarkan artikel ini
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, Selasa, 25/2/2025. (Foto: Bur/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2025 tentang antisipasi permasalahan untuk mendukung kondusifitas selama bulan suci Ramadhan.

Dalam SE tersebut, Aneng menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Salah satu kebijakan utama dalam SE ini adalah penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama satu bulan penuh di seluruh wilayah Kabupaten Anambas.

Selain itu, Aneng juga melarang aktivitas jual beli minuman beralkohol (mikol) guna mencegah terjadinya gangguan ketertiban akibat perilaku mabuk-mabukan.

“Kalau rumah makan ataupun warung kopi boleh buka dengan memperhatikan toleransi bagi umat Islam yang berpuasa,” ujar Aneng, Selasa, 25 Februari 2025.

Tak hanya itu, Bupati Anambas juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan bermotor serta menghindari segala bentuk perjudian.

“Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas Anambas selama bulan suci Ramadhan agar saudara kita yang Muslim dapat tenang menjalankan ibadah,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadhan yang aman, nyaman, dan penuh toleransi di Kabupaten Kepulauan Anambas.(Bur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!