Pendidikan dan KesehatanTanjungpinang

BPOM Tanjungpinang Temukan 9 Produk Mengandung Unsur Babi, Mayoritas Produk Impor

18
×

BPOM Tanjungpinang Temukan 9 Produk Mengandung Unsur Babi, Mayoritas Produk Impor

Sebarkan artikel ini
BPOM Tanjungpinang Temukan 9 Produk Mengandung Unsur Babi, Selasa, 29/4/2025. (Foto: Ist)

ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Dalam sebuah operasi pengawasan intensif, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan berhasil mengungkap sembilan jenis produk pangan yang terbukti mengandung unsur babi.

Penemuan ini dilakukan di wilayah hukum Polsek Bintan Utara pada Senin, 28 April 2025, menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran makanan tidak halal.

Kepala BPOM Tanjungpinang melalui perwakilannya, Atika, menjelaskan bahwa tim gabungan melakukan penelusuran, verifikasi lapangan, serta pengujian laboratorium terhadap berbagai produk makanan yang banyak beredar di pasaran. Hasilnya, sembilan produk positif mengandung bahan berbasis babi.

“Produk-produk tersebut sebagian besar merupakan barang impor dari Filipina dan Tiongkok, dan diimpor oleh beberapa perusahaan dalam negeri. Satu produk di antaranya bahkan diproduksi langsung di Indonesia,” ungkap Atika dalam pernyataan resminya.

Berikut daftar produk yang dinyatakan bermasalah:

1. Corniche Fluffy Jelly (Batch No: 09052212 S2 & 08192251 S1)

2. Apple Teddy Marshmallow (02122212 B1)

3. Chomp Chomp Car Mallow (151223B)

4. Chomp Chomp Flower Mallow (101023B)

5. Chomp Chomp Mini Marshmallow (NO231123A)

6. Hakiki Gelatin (HG1252201.230801 & HG2502403.240801)

7. Larbee – YBL Marshmallow isi selai vanila (2024 – 13 A)

8. AAA Marshmallow rasa jeruk (Batch No: 268)

9. Sweetme Marshmallow rasa cokelat (MRS24-101223)

BPOM Tanjungpinang telah mengambil langkah tegas dengan menarik seluruh produk bermasalah dari peredaran dan mencabut izin edarnya untuk sementara waktu. Produsen diwajibkan melakukan reformulasi bahan serta perbaikan label kemasan jika ingin mempertimbangkan kembali izin edar produk mereka, terutama jika ditujukan untuk konsumen Muslim.

“Temuan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha pangan untuk lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap informasi kandungan produk. Kejujuran dan kepatuhan terhadap regulasi halal sangat penting untuk melindungi hak konsumen,” tegas Atika.

BPOM dan Kemenag Bintan mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memilih produk pangan, terutama yang berasal dari luar negeri, dan segera melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan.(Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!