Pendidikan dan KesehatanTanjungpinang

BPJS Kesehatan dan Pemko Tanjungpinang Bahas Validitas Data Peserta PBPU dalam FGD

16
×

BPJS Kesehatan dan Pemko Tanjungpinang Bahas Validitas Data Peserta PBPU dalam FGD

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar FGD, Jumat, 7/2/2025. (Foto: dok. Diskominfo)

ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas validitas data peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah.

Diskusi ini berlangsung pada Jumat, 7 Maret 2025 di ruang rapat Raja Haji Fisabilillah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menekankan pentingnya pembaruan data peserta agar program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tepat sasaran.

“Validasi ini harus segera dilakukan agar tidak ada pembayaran yang salah sasaran dan manfaat program benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Zulhidayat.

Untuk memastikan data tetap akurat, ia meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

Langkah ini bertujuan untuk menghapus peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kosong, NIK tidak ditemukan, NIK ganda, serta mereka yang telah meninggal atau pindah domisili dari daftar Jamkesda.

“Jadi, peserta yang datanya sudah berubah tidak lagi kita bayarkan,” tegasnya.

Selain itu, Zulhidayat juga mendorong Disdukcapil untuk lebih aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengurusan akta kematian serta melakukan jemput bola agar setiap bayi yang lahir segera memiliki akta kelahiran dan NIK.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, M.N. Andriansah, mengungkapkan bahwa hingga 1 Maret 2025, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kota Tanjungpinang mencapai 227.863 jiwa atau 95,91 persen dari total penduduk 237.580 jiwa.

“Untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) sesuai target tahun 2025, cakupan peserta minimal harus 98 persen. Saat ini masih ada sekitar 874 kuota yang bisa dimanfaatkan untuk menambah cakupan,” jelas Andriansah.

Namun, ia juga mengungkapkan bahwa tingkat keaktifan penggunaan layanan BPJS Kesehatan baru mencapai 79,81 persen.

“Belum tercapainya target UHC ini bisa disebabkan oleh peserta yang sudah tidak lagi masuk dalam segmen kepesertaan tertentu atau telah beralih ke segmen lainnya,” tambahnya.

Dalam proses validasi data, BPJS Kesehatan menemukan 170 peserta dengan NIK tidak valid, di mana beberapa di antaranya diketahui telah meninggal dunia.

“170 peserta dengan NIK tidak valid ini sudah kami nonaktifkan agar tidak ada tagihan yang dibebankan kepada Pemko,” kata Andriansah.

Ia berharap validasi dan sinkronisasi data yang lebih optimal dapat mencegah kendala serupa di masa depan, sehingga program jaminan kesehatan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.(Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!