Anambasnews.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menetapkan standarisasi harga beras sebagai acuan pembayaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini menjadi panduan resmi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban agama tersebut.
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, berlaku bagi setiap jiwa—baik anak-anak maupun dewasa yang menjadi tanggungan kepala keluarga—dan harus diselesaikan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Kepala Baznas Kepulauan Anambas, Muhsin, menegaskan zakat fitrah wajib hukumnya dan tidak boleh diabaikan. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga melewati batas waktu yang ditentukan.
“Zakat fitrah itu wajib bagi setiap Muslim yang mampu. Jangan sampai ditunda-tunda, karena ini bagian dari penyempurna ibadah puasa kita selama Ramadan,” ujar Muhsin, Senin (2/3).
Besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 kilogram beras atau setara 3,5 liter per jiwa. Pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk beras maupun uang yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Untuk memudahkan perhitungan, Baznas membagi harga beras yang beredar di pasaran Anambas ke dalam lima kategori, yakni:
1. Beras SPHP Bulog: Rp13.000 per kg
2. Beras Raja Padang: Rp15.000 per kg
3. Beras Gerobak Soto, Harumas, dan Rumah Adat: Rp18.000 per kg
4. Beras Double Coin, Anak Ajaib, dan Dua Naga: Rp19.000 per kg
5. Beras Lima Bola dan Rojo Lele: Rp20.000 per kg
Berdasarkan ketentuan 2,5 kg per jiwa, maka besaran zakat dalam bentuk uang adalah yaitu, Rp32.500 (untuk harga Rp13.000 per kg), Rp37.500 (untuk harga Rp15.000 per kg), Rp45.000 (untuk harga Rp18.000 per kg), Rp47.500 (untuk harga Rp19.000 per kg) dan Rp50.000 (untuk harga Rp20.000 per kg)
Muhsin menjelaskan bahwa masyarakat boleh menyesuaikan pembayaran dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi. Namun, ia menganjurkan umat Muslim memilih kualitas terbaik sebagai bentuk kepedulian terhadap penerima manfaat.
“Kita dianjurkan memberikan yang terbaik. Kalau sehari-hari makan beras kualitas bagus, maka zakat yang dikeluarkan juga sebaiknya mengikuti kualitas tersebut,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa zakat fitrah harus sudah disalurkan kepada yang berhak sebelum takbir Idulfitri berkumandang. Hal ini agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh fakir miskin saat hari raya tiba.
“Setidaknya sebelum takbir Idulfitri berkumandang, zakat fitrah sudah harus sampai ke tangan para penerima. Supaya mereka bisa ikut merasakan kebahagiaan di hari kemenangan,” tegas Muhsin.
Layanan penerimaan zakat dibuka melalui kantor Baznas maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid. Penyaluran akan dilakukan secara terdata dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.
Dengan penetapan standarisasi ini, Baznas berharap pelaksanaan zakat fitrah tahun ini berjalan tertib dan optimal.(*Julianto)













