Anambas

Bawaslu Berikan Surat Peringatan kepada Tiga Anggota BPD yang Terlibat Kampanye

29
×

Bawaslu Berikan Surat Peringatan kepada Tiga Anggota BPD yang Terlibat Kampanye

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Anambas, Jufri Budi, saat di wawancara media, Rabu 30/10/2024. (Foto: Akbar/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Anambas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam kampanye salah satu pasangan calon Gubernur Kepulauan Riau.

Ketiga anggota BPD tersebut telah diberikan surat peringatan oleh Bawaslu Anambas sebagai langkah tegas atas tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan netralitas yang seharusnya dijaga oleh anggota BPD.

“Ketiga anggota BPD itu dilaporkan masyarakat karena turut serta dalam kegiatan kampanye calon Gubernur,” ungkap Ketua Bawaslu Anambas, Jufri Budi, Rabu 30 Oktober 2024.

Menurut hasil penelusuran Bawaslu, ketiga anggota BPD tersebut mengaku tidak mengetahui adanya larangan bagi mereka untuk mengikuti kegiatan kampanye calon kepala daerah. Mereka berdalih bahwa kehadiran mereka dalam kampanye hanya untuk mengetahui visi dan misi calon Gubernur Kepri.

Menanggapi hal ini, Jufri Budi mengimbau agar kepala desa (Kades) dan anggota BPD di seluruh wilayah Anambas tetap menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang.

Jufri menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah dengan tidak terlibat dalam politik praktis.

“Jaga kondusifitas daerah kita, jangan terlibat politik praktis, khususnya bagi kepala desa dan anggota BPD yang masih aktif,” tegas Jufri.

Bawaslu berharap imbauan ini dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan seluruh perangkat desa dapat mematuhi aturan demi kelancaran proses demokrasi yang jujur dan adil di Anambas.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!