Tanjungpinang, Anambasnews.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai mematangkan arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah untuk Tahun Anggaran 2027. Langkah ini ditandai dengan penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (27/7/2026), yang disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Raja Ariza.
Dalam pemaparannya, Raja Ariza menjelaskan bahwa KUA dan PPAS menjadi pedoman utama penyusunan anggaran, yang disiapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, asumsi dasar, serta potensi dan kebutuhan pembangunan daerah.
“Kami berkomitmen memperkuat kemandirian fiskal sejalan dengan arah kebijakan nasional. Caranya dengan meningkatkan kualitas Pendapatan Asli Daerah, memperbaiki tata kelola, serta mengoptimalkan potensi ekonomi sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan,” tegas Raja Ariza.
Pengelolaan keuangan tahun depan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan transparansi guna menjaga stabilitas fiskal. Alokasi belanja diprioritaskan untuk pemenuhan kewajiban konstitusional seperti pendidikan, Infrastruktur Pelayanan Publik, Standar Pelayanan Minimal, serta ketentuan perundang-undangan lainnya.
Selain itu, anggaran juga diselaraskan dengan dukungan penuh terhadap sepuluh program direktif Presiden, meliputi: pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflasi, Makan Bergizi Gratis, Program Tiga Juta Rumah, Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, swasembada pangan, Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Sekolah Garuda, hingga penghapusan kemiskinan ekstrem.
Wakil Wali Kota berharap pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD berjalan konstruktif, sehingga lahir APBD yang responsif, memperkuat pelayanan publik, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat paripurna ini juga ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas, sebagai bukti komitmen bersama Pemerintah Kota dan DPRD untuk menjaga proses penganggaran yang bersih, transparan, dan taat aturan.(*Bur)













