AnambasSosial dan Ekonomi

Anambas Batasi Penjualan Minuman Beralkohol, Hanya Satu Mart yang Diizinkan

76
×

Anambas Batasi Penjualan Minuman Beralkohol, Hanya Satu Mart yang Diizinkan

Sebarkan artikel ini
Kepala Disperindag Anambas, Masykur. (Foto: Ak/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan peringatan keras kepada toko kelontong dan warung sembako di wilayahnya untuk tidak menjual minuman beralkohol (mikol). Hanya Satu Mart yang diizinkan menjual mikol sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

“Kalau merujuk Permendag, ya Satu Mart yang boleh jual. Lagi pula mereka itu kan Perusahaan Terbatas,” ujar Kepala Disperindag Anambas, Masykur, Selasa, 5 Agustus 2025.

Masykur menegaskan bahwa toko kelontong dan warung sembako di Anambas dilarang keras menjual mikol. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberlakukan. “Kalau kedapatan menjual, kita akan cabut izin usahanya,” tegas Masykur.

Meskipun Satu Mart diizinkan menjual mikol, namun hingga saat ini belum ada izin resmi yang masuk dari pihak Satu Mart. Masykur mendorong agar manajemen segera mengurus perizinan bila memang berniat menjual. “Kalau memang ingin jual, silakan ajukan izin. Kami dari Disperindag siap bantu memfasilitasi prosesnya,” tambahnya.

Disperindag berharap semua pelaku usaha mematuhi aturan demi menjaga ketertiban dan keamanan dalam distribusi mikol di wilayah Anambas.(*Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!