Rohil

Aktivitas Bongkar Muat Bikin Macet, Tupoksi Dishub Rohil Dipertanyakan?

28
×

Aktivitas Bongkar Muat Bikin Macet, Tupoksi Dishub Rohil Dipertanyakan?

Sebarkan artikel ini
Lokasi di area Persimpangan Jalan Sumatra,(Foto: Alkaf/Anambasnews.com)

Rohil, Anambasnews.com – Sikap pembiaran yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rohil (Rokan Hulu) yang tidak melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) terkait pengaturan lalu lintas di Kota Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini berdampak langsung pada keselamatan dan kelancaran lalu lintas publik.

Kemacetan sering terjadi di area Persimpangan Jalan Sumatra, salah satunya akibat aktivitas bongkar muat yang tidak diatur oleh petugas resmi. Hal ini bahkan menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.

“Adanya aktivitas bongkar muat yang memakan ruang jalan, ditambah tidak adanya petugas pengatur lalu lintas, dapat menyebabkan penyalahgunaan jalan yang merusak fungsi jalan itu sendiri,” ungkap Kiki Tokoh Pemuda saat dikonfirmasi pada Jumat, 23 Januari 2026.

Menurutnya, Fungsi Dishub dalam mengatur lalu lintas diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 262 hingga 265, yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas lalu lintas dan pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah.

Kiki juga menghimbau agar pemerintah Rohil segera mengambil tindakan disiplin atau menindaklanjuti dengan kode etik terhadap pihak yang dianggap melalaikan tanggung jawab terkait pelaksanaan Tupoksi Satuan Lalu Lintas Wajib (Turjawali).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Independen (AMI) Rohil, Hartoyo yang akrab disapa Oyong, menambahkan, “Kami meminta kepada Bupati untuk segera melakukan evaluasi bahkan revisi terhadap pimpinan Dishub yang diduga tidak melaksanakan tupoksinya,” ujarnya.

Pelanggaran terkait pengaturan jalan yang berdampak pada keselamatan dan kelancaran lalu lintas publik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009, yaitu kurungan selama dua bulan atau denda sebesar Rp500.000.000.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Rohil Burhanudin belum dapat memberikan keterangan. Upaya konfirmasi terkait permasalahan kemacetan dan pengaturan lalu lintas telah dilakukan melalui pesan dan panggilan telepon WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan.(*Alkaf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *