ANAMBASNEWS.COM – Qardh berasal dari kata al-qath’u yang berarti potongan, mengacu pada potongan harta pemberi pinjaman. Akad qardh adalah pinjaman dana tanpa imbalan, di mana peminjam mengembalikan dana sesuai jumlah dan waktu yang disepakati. Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik riba dalam Islam. Akad ini biasanya ditujukan untuk membantu mereka yang sedang dalam keadaan terdesak.
Tujuan utama akad qardh adalah sebagai bentuk tolong-menolong tanpa mencari keuntungan. Manfaatnya adalah meringankan beban finansial nasabah tanpa merugikan lembaga keuangan syariah.
Dasar hukum akad qardh adalah Al-Qur’an, salah satunya Q.S. Al-Baqarah ayat 245, yang menegaskan bahwa pinjaman dengan niat baik akan mendapatkan balasan kebaikan berlipat ganda dari Allah.
Segala sesuatu yang dapat diperjualbelikan, seperti uang, makanan, pakaian, atau jasa, bisa menjadi objek qardh, selama sesuai syariat. Qardh dalam Bank Syariah
Dalam perbankan syariah, qardh digunakan sebagai:
1. Dana talangan untuk nasabah loyal.
2. Fasilitas dana cepat untuk kebutuhan mendesak.
3. Dukungan usaha kecil melalui pembiayaan tanpa bunga (qardhul hasan).
Contoh penerapannya meliputi pinjaman talangan haji dan kartu kredit syariah.
Akad qardh menegaskan prinsip keadilan dan tolong-menolong dalam keuangan syariah tanpa melibatkan riba.
Penulis : Rifdah Tsabita
Asal Instansi : STEI SEBI













