BatamBerita

ADOB Gelar Aksi 119 Desak Penyesuaian Tarif Transportasi Online

34
×

ADOB Gelar Aksi 119 Desak Penyesuaian Tarif Transportasi Online

Sebarkan artikel ini
Pengemudi Taksi dan Ojek Online saat melakukan Aksi Unjuk Rasa 11/6/2024 Lalu. (Foto: Istimewa)

ANAMBASNEWS.COM, Batam – Aliansi Driver Online Batam (ADOB) akan menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “Aksi 119 Perjuangan Tarif Transportasi Online” pada Rabu, 11 September 2024.

Aksi ini dilakukan sebagai respons atas belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penyesuaian tarif transportasi online oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), meskipun telah ada kesepakatan dari tim perumus sejak 1 Agustus 2024.

Menurut Sekretaris ADOB, Gusril, aksi ini terpaksa dilakukan kembali karena tenggat waktu penerbitan SK sudah terlampaui.

“Aksi 119 kembali kami gelar karena tim perumus penyesuaian tarif sudah menyepakati berita acara pada 1 Agustus lalu, namun hingga kini SK dari Gubernur belum juga diterbitkan,” ujarnya pada Sabtu, 7 September 2024.

Ia juga menegaskan bahwa ADOB telah mengikuti prosedur yang berlaku dengan memasukkan surat pemberitahuan aksi kepada Polresta Barelang pada 6 September 2024.

Dalam aksinya, ADOB mengajukan dua tuntutan utama:

1. Gubernur Kepri segera menerbitkan SK Penyesuaian Tarif untuk transportasi online roda dua (R2) dan roda empat (R4) secara bersamaan.

2. DPRD Provinsi Kepri, khususnya Komisi III agar mengawasi aplikator yang beroperasi di wilayah tersebut.

Aksi ini juga mendapat dukungan penuh dari Perkumpulan Pengemudi Taksi Berbasis Aplikasi Batam (PERMUTASI Batam).

Ketua Umum PERMUTASI Batam, Defrizal, menyatakan bahwa seluruh anggota PERMUTASI Batam akan ikut serta dalam aksi tersebut.

“Kami ikut all out dalam aksi ini karena SK penyesuaian tarif yang ditunggu-tunggu belum juga diterbitkan oleh Gubernur Kepri,” tegas Defrizal.

Selain mendukung tuntutan ADOB, PERMUTASI Batam juga menambahkan tuntutan tambahan, yakni:

1. Gubernur Kepri segera menerbitkan SK penyesuaian tarif untuk transportasi online R2 dan R4 secara serentak.

2. Dimasukkannya sanksi tegas terhadap aplikator yang melakukan pelanggaran dalam SK yang akan diterbitkan.

3. DPRD Provinsi Kepri, khususnya Komisi III, diharapkan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap operasional aplikator.

Aksi ini akan berlangsung di Gedung Graha Kepri, Batam Center, yang merupakan kantor perwakilan Gubernur dan DPRD Provinsi Kepri di Batam.

Para pengunjuk rasa berharap demonstrasi ini dapat memberikan tekanan agar SK yang dituntut segera diterbitkan, sehingga ada kejelasan bagi para pengemudi transportasi online di Batam terkait tarif yang berlaku.(Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!