Batam

Pemko Batam: Ikuti Informasi Resmi, Sebarkan Hal Positif, Jangan Sebarkan Hoaks

10
×

Pemko Batam: Ikuti Informasi Resmi, Sebarkan Hal Positif, Jangan Sebarkan Hoaks

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Batam keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Terhadap Kabut Asap, (Foto: Mcb)

Batam, Anambasnews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kualitas udara dan potensi kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan serta kenyamanan masyarakat.

Berdasarkan pantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam pada Selasa, 15 September 2026, pukul 06.00 WIB, nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) tercatat 79 dengan kategori sedang.

Merespons kondisi tersebut, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerbitkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Wilayah Kota Batam. Surat edaran ditujukan kepada seluruh unsur pemerintah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, pusat perbelanjaan, hotel, kawasan usaha, Camat, Lurah, Ketua RT/RW, hingga seluruh masyarakat Kota Batam.

Melalui surat edaran ini, seluruh pihak diminta meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah apabila kabut asap semakin pekat.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah, lahan, semak, maupun material lainnya yang dapat menghasilkan asap dan memperburuk kualitas udara,” tegas Wali Kota Amsakar.

Bagi yang tetap harus beraktivitas di luar ruangan, penggunaan masker sangat dianjurkan. Masyarakat juga diminta menjaga kondisi tubuh, memperbanyak konsumsi air putih, serta segera memeriksakan diri jika mengalami keluhan seperti sesak napas, batuk berkepanjangan, nyeri dada, iritasi mata berat, sakit tenggorokan, atau gangguan kesehatan lainnya.

Surat edaran mengatur langkah konkret bagi berbagai unsur di Kota Batam, Instansi, BUMN/BUMD dan Dunia Usaha Pastikan sirkulasi udara di lingkungan kerja tetap sehat dan aman, sesuaikan kegiatan jika kualitas udara memburuk, Lembaga Pendidikan dan Perguruan Tinggi Tingkatkan kewaspadaan terhadap kesehatan peserta didik, kurangi atau alihkan kegiatan di luar ruangan apabila kondisi tidak memungkinkan.

Pusat Perbelanjaan, Hotel dan Tempat Umum Pastikan sistem ventilasi dan pendingin udara berfungsi baik, kurangi potensi masuknya asap ke dalam bangunan,
Fasilitas Kesehatan Tingkatkan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan bertambahnya kasus gangguan pernapasan. Berikan perhatian khusus kepada kelompok rentan bayi, anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta penderita penyakit pernapasan atau kronis.

Kecamatan dab Kelurahan Perkuat koordinasi dengan TNI/Polri, pemadam kebakaran, dan masyarakat. Tingkatkan pengawasan terhadap potensi pembakaran lahan atau sampah. RT/RW Sampaikan informasi langsung ke warga. Minta masyarakat segera melaporkan jika menemukan titik api atau sumber asap yang mencurigakan.

Lanjut Amsakar, masyarakat dapat menghubungi Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 secara bebas pulsa jika membutuhkan bantuan dan Ikuti informasi resmi dari pemerintah dan instansi berwenang, tidak menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya.

Pemko Batam akan terus memantau perkembangan kualitas udara dan menyampaikan informasi terkini melalui data ISPU secara berkala.

“Kewaspadaan dan kepedulian bersama dinilai penting untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat Batam selama kondisi kualitas udara masih perlu mendapat perhatian,” ujar Amsakar.(*Yuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *