Tanjungpinang

Pemkot Tanjungpinang Lakukan Penataan Ulang RT-RW

5
×

Pemkot Tanjungpinang Lakukan Penataan Ulang RT-RW

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, (Foto: Ist)

Tanjungpinang, Anambasnews.com – Penataan kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam kerangka pembenahan tata kelola pemerintahan dan semangat “Tanjungpinang Berbenah”. Langkah ini ditempuh untuk menciptakan pelayanan publik yang tertib, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum, sekaligus mengatasi ketimpangan jumlah warga hingga ketidaksesuaian aturan yang ada.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menjelaskan bahwa RT dan RW bukan sekadar struktur sosial, melainkan bagian tak terpisahkan dari sistem pemerintahan yang berperan membantu lurah dalam pelayanan, pemberdayaan masyarakat, hingga validasi data kependudukan.

“Penataan ini diperlukan karena ada ketimpangan sangat mencolok. Ada RT yang hanya berisi 2 hingga 4 Kepala Keluarga (KK), namun di sisi lain ada RT yang mengelola hingga 1.700 KK dengan ribuan unit rumah. Kondisi ini membuat pelayanan tidak efektif, anggaran terbuang, dan data menjadi tidak akurat,” ungkap Zulhidayat, Senin (18/5/2026).

Selain ketimpangan wilayah, kajian pemerintah menemukan adanya masalah hukum mendasar. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 dianggap tidak selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.

Secara hierarki aturan, pengaturan lembaga kemasyarakatan di kelurahan seharusnya cukup diatur lewat Peraturan Wali Kota, bukan Perda.

Hal ini berisiko menimbulkan disharmonisasi regulasi dan menghambat fleksibilitas penyesuaian kebijakan.

Oleh karena itu, Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2025 diterbitkan untuk mengganti aturan lama, meluruskan landasan hukum, serta menata ulang tugas, fungsi, dan struktur kepengurusan agar lebih jelas dan berjalan kolektif, bukan hanya bergantung pada ketua saja.

Penataan ini juga menjadi momentum perbaikan data kependudukan. Selama ini banyak ditemukan ketidaksesuaian alamat KTP, KK, dan dokumen pertanahan dengan domisili riil warga.

Hal ini kerap memicu masalah seperti salah sasaran penyaluran bantuan, sengketa administrasi, hingga ketidakakuratan data pemilih.

Zulhidayat menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dokumen kepemilikan menjadi tidak sah. Penyesuaian wilayah RT/RW hanya bersifat administratif:

1. KTP & KK: Tetap sah, hanya ada penyesuaian kode wilayah tanpa mengubah identitas.

2. Paspor: Tidak perlu diganti sebelum masa berlaku habis, penyesuaian dilakukan saat perpanjangan.

3. Dokumen Tanah: Sertifikat atau alas hak tetap sah meski menggunakan nama wilayah lama. Perubahan alamat baru dilakukan saat ada transaksi seperti jual beli, warisan, atau peralihan hak.

“Penataan ini bukan sekadar mengubah batas wilayah, tapi membenahi sistem agar data valid, pelayanan tepat sasaran, dan struktur pemerintahan tingkat bawah berjalan profesional dan efisien,” pungkas Zulhidayat.(*Bur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *