Anambasnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau telah memeriksa sekitar 20 saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) II Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas. Saksi yang dimintai keterangan mencakup mantan pejabat daerah, anggota DPRD, kontraktor, hingga pejabat teknis lingkungan pemda.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora menyebutkan, proyek senilai Rp77 miliar ini disorot karena ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi di lapangan.
Dari penyelidikan, jembatan yang dirancang lurus melewati sisi laut kawasan Masjid Agung Baitul Ma’mur, ternyata dibangun berbelok dan dipendekkan. Fasilitas rest area yang seharusnya menjadi tempat rekreasi dan pemberdayaan pedagang pun hingga kini belum terbangun.
“Seharusnya lurus, ternyata ada belokan dan ukurannya dipendekkan. Begitu juga fasilitas penunjang tidak ada realisasinya,” ungkap Silvester di Tarempa, Kamis (14/5/2026).
Pihak kepolisian juga telah memeriksa mantan Bupati Anambas Abdul Haris, anggota DPRD periode 2019–2024, pejabat Dinas PUPR, serta kontraktor pelaksana. Terbaru, penyidik berhasil memanggil satu pihak swasta yang sebelumnya berulang kali tidak memenuhi panggilan.
Dugaan penyimpangan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar. Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan audit untuk menentukan besaran kerugian tersebut guna melengkapi berkas perkara.(*Julianto)













