Anambasnews.com – Pemerintah Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan, resmi melaksanakan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekaligus pencabutan nomor urut calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa bakti 2026–2034, berlangsung di Aula Balai Desa Sri Tanjung, Selasa, 12 Mei 2026.
Turut dihadiri, Camat Siantan, Pendamping Desa Kabupaten Anambas, Bhabinkamtibmas, Aparatur Desa dan Peserta Calon BPD.
Kepala Desa Sri Tanjung, Penglek, menyampaikan bahwa proses ini merupakan tahapan krusial dalam mekanisme pemilihan anggota BPD. Seluruh nama yang ditetapkan telah memenuhi syarat administrasi dan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Penetapan ini dilakukan setelah verifikasi berkas dan masa sanggah berakhir. Hari ini kami umumkan daftar lengkap calon yang berhak maju mewakili unsur keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan untuk periode kedepan,” ujar Penglek.
Berikut daftar nama calon anggota BPD Desa Sri Tanjung periode 2026–2034 yang telah ditetapkan:
Keterwakilan Wilayah 1 (2 Orang):
1. Rendi
2. Hengki Suproto
Keterwakilan Perempuan (1 Orang):
1. Paiti Sari
Keterwakilan Wilayah 2 (5 Orang):
1. Rusli
2. Sela
3. Rudini
4. Yadi
5. Virdi
Penglek menjelaskan, komposisi calon telah disesuaikan dengan pembagian wilayah serta kuota keterwakilan perempuan sesuai ketentuan. Keberadaan perwakilan perempuan diharapkan dapat memperkuat aspirasi kelompok masyarakat dalam pembahasan kebijakan desa.
“BPD nantinya akan menjadi mitra kerja pemerintah desa dalam mengawasi dan merencanakan pembangunan. Kami berharap seluruh tahapan berjalan lancar, aman, dan mendapatkan dukungan seluruh warga masyarakat,” tambahnya.(*Julianto)













