Bengkalis

Sengketa Lahan Warisan, Bai Rozali Gugat Sekda Meranti di PN Bengkalis

6
×

Sengketa Lahan Warisan, Bai Rozali Gugat Sekda Meranti di PN Bengkalis

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Bersama Bai Rozali berada di PN Bengkalis, (Foto: Ist)

Bengkalis, Anambasnews.com – Sengketa lahan warisan di Kabupaten Kepulauan Meranti kini bergulir di meja hijau. Warga Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Bai Rozali, resmi menggugat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri Bin Jauzah, beserta sejumlah pihak lainnya ke Pengadilan Negeri Bengkalis terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

Objek sengketa merupakan tanah warisan orang tuanya, H. Rozali, berdasarkan Surat Tanah Gran Nomor 188 Tahun 1974 dengan luas mencapai 79.401,5 meter persegi. Selama puluhan tahun, lahan tersebut dikelola keluarga untuk perkebunan sagu tanpa adanya gangguan atau klaim dari pihak manapun.

Menurut Bai Rozali, masalah mulai mencuat pada tahun 2013 ketika Ahmad Bin Jauzah datang mengklaim lahan tersebut berdasarkan surat pelunasan utang. Upaya mediasi di kantor kecamatan pada tahun yang sama tidak membuahkan hasil, hingga konflik kembali memanas pada Juni 2025.

“Saat itu mereka diduga memanen dan menebang sekitar 200 batang sagu. Saya sudah melarang, tapi tetap dilakukan. Kerugian saya mencapai sekitar Rp 160 juta,” ujar Bai Rozali saat sidang, Kamis (30/4/2026).

Karena merasa memiliki bukti kepemilikan yang kuat, ia memilih menempuh jalur perdata untuk mencari keadilan.

“Surat-surat lengkap, bukti ada. Jadi kami pilih jalur pengadilan, bukan polisi,” tegasnya.

Selain itu, Kuasa hukum penggugat, Yusuf Daeng, SH, MH, menjelaskan bahwa dokumen kepemilikan tanah tersebut sangat bersejarah, bahkan masih berupa tulisan tangan Arab dari masa Kerajaan Siak.

“Ini tanah warisan turun-temurun lebih dari 40 tahun. Tiba-tiba ada klaim dari pihak lain. Dokumennya sangat kuat,” jelas Yusuf.

Dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan saksi, pihak penggugat menghadirkan empat orang saksi yang mengetahui kondisi tanah tersebut. Rencananya, total sembilan saksi akan diajukan untuk memperkuat gugatan.

Yusuf juga menyoroti dinamika di lapangan, di mana warga sekitar enggan berpihak kepada kliennya karena salah satu tergugat merupakan pejabat tinggi negara, yaitu Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Tergugat ini salah satunya sedang menjabat Sekda. Orang-orang di desa itu jadi takut dan tidak memihak karena pengaruh jabatannya,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya optimis hukum dapat berjalan objektif. Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan demi terwujudnya keadilan.(*Suryani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *