ANAMBASNEWS.COM, Batam – Pemerintah Kota Batam secara resmi menyampaikan pendapat atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Ramah Anak dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam. Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, menyatakan bahwa Ranperda ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
“Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan Kota Layak Anak, yang kemudian diatur dalam bentuk Peraturan Daerah. Untuk itu, Pemerintah Kota Batam menyambut baik Ranperda inisiatif DPRD ini sebagai langkah strategis demi menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak di Batam,” kata Jefridin, Kamis, 24 Juli 2025.
Jefridin juga menyoroti tantangan sosial dan ekonomi yang dihadapi Kota Batam, seperti kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, yang berpotensi berdampak pada kesejahteraan anak-anak.
“Anak-anak dari keluarga rentan sering menjadi korban eksploitasi dan kekerasan. Ranperda ini harus diarahkan untuk memperkuat program perlindungan anak serta pengurangan kemiskinan yang berdampak pada anak,” tambahnya.
Lanjut Jefridin, Pemerintah Kota Batam menyetujui agar pembahasan Ranperda dilanjutkan ke tahap berikutnya. “Hal-hal teknis mengenai perumusan substansi materi akan disempurnakan dalam proses pembahasan bersama antara Panitia Khusus DPRD dan Tim Pemerintah Kota Batam,” ujar Jefridin.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam, H. M. Kamaluddin, menyambut positif tanggapan Pemerintah Kota Batam. “DPRD Batam siap melanjutkan proses legislasi Ranperda Kota Ramah Anak demi memastikan setiap anak di Batam dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan serta diskriminasi,” katanya.(**Dan)













