ANAMBASNEWS.COM, Batam – Komisi IV DPRD Kota Batam kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti perselisihan hubungan kerja antara mantan karyawan Ramlan Batahan dkk., dengan manajemen PT Satria Global Persada.
“Bapak berjanji akan menghadirkan pimpinan perusahaan ke rapat ini, namun kenyataannya tidak. Alasannya apa? Apa undangan kami ini tidak dihargai?” kata Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, Kamis, 24 Juli 2025.
Dandis menilai sikap manajemen PT Satria tidak kooperatif dan cenderung mengabaikan proses mediasi yang diupayakan DPRD.
“Kita di sini mengharapkan bisa dimediasi penyelesaiannya. Namun kalau begini, kita tegaskan saja sesuai ketentuan hukum. Tidak perlu lagi negosiasi,” tegasnya.
Dandis memberikan pernyataan tegas agar pihak pekerja, didampingi Disnaker, menempuh jalur hukum demi memperoleh keadilan atas hak-hak yang belum dibayarkan.
“Kita tidak bisa membiarkan perusahaan mengabaikan hak-hak pekerja. Kita harus memastikan bahwa hak-hak pekerja dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
RDPU ini menjadi catatan penting bagi DPRD Kota Batam dalam menangani berbagai bentuk ketidakadilan hubungan industrial, dan sekaligus menjadi peringatan keras bagi perusahaan yang tidak menghormati mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan secara adil dan terbuka.(**Dan)













