ANAMBASNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas tidak lagi memiliki alokasi dana pokok-pokok pikiran (pokir) sejak dua tahun terakhir. Kondisi ini berdampak langsung terhadap tidak terakomodirnya sejumlah aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui wakil rakyat.
“Memang sejak 2024 tidak ada dana pokir karena fiskal daerah tidak mampu. Ini murni karena pertimbangan kondisi keuangan,” kata Sekretaris DPRD Anambas, Jhon Aquarius, pada Rabu 21 Mei 2025 lalu.
Dana pokir selama ini menjadi salah satu instrumen penting DPRD dalam menampung dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat yang disampaikan saat reses maupun musrenbang. Namun sejak tidak dianggarkan, peran itu menjadi sangat terbatas.
Meski begitu, Jhon menyebutkan bahwa DPRD tetap berupaya menyalurkan aspirasi masyarakat melalui jalur lain. “Kalau sifatnya urgent dan berkaitan dengan pelayanan publik, tetap kita coba dorong ke OPD untuk dimasukkan dalam program mereka,” tambahnya.
Tidak semua usulan masyarakat bisa diakomodir karena ruang fiskal yang sempit dan prioritas program pembangunan yang ketat. Akibatnya, banyak aspirasi masyarakat yang tertunda bahkan tidak terealisasi sama sekali.
Dengan absennya dana pokir, fungsi representasi DPRD pun dinilai kurang maksimal. Hingga kini belum ada kepastian kapan dana pokir akan kembali dianggarkan, semua bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kebijakan bersama antara legislatif dan eksekutif.(*Ak)













