Anambas

Penyaluran Dana Hibah Parpol 2025 di Anambas Tunggu Hasil Pemeriksaan BPKP

411
×

Penyaluran Dana Hibah Parpol 2025 di Anambas Tunggu Hasil Pemeriksaan BPKP

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Anambas, Herry Fakhrizal, (Foto: Ak/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memastikan bahwa penyaluran dana hibah untuk partai politik (parpol) tahun anggaran 2025 akan dilakukan setelah hasil pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana hibah tahun sebelumnya rampung diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Anambas, Herry Fakhrizal, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP atas laporan pertanggungjawaban dana hibah parpol tahun anggaran 2024.

“Penyaluran dana hibah parpol untuk 2025 belum bisa dilakukan sebelum ada hasil pemeriksaan dari BPKP,” ujar Herry, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Herry menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban yang diaudit mencakup penggunaan dana bantuan dari APBD yang diberikan untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional partai politik. Setiap partai penerima wajib menyampaikan laporan penggunaan secara rinci dan tepat waktu.

“Jika LPj dinyatakan lengkap dan tidak ada temuan, maka dana hibah tahun 2025 akan langsung kami salurkan ke rekening masing-masing parpol,”tambahnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah sangat serius dalam mengelola dana publik dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien.

Herry mengakui, pada tahun sebelumnya, tercatat sebanyak 11 partai politik yang menerima dana hibah di Kabupaten Kepulauan Anambas. Besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu terakhir.

Dengan demikian, penyaluran dana hibah parpol tahun 2025 di Kabupaten Kepulauan Anambas akan dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sehingga dapat mendukung kegiatan politik yang positif dan konstruktif bagi masyarakat.

Ia berharap kepada partai politik dapat menggunakan dana hibah tersebut untuk meningkatkan kualitas kegiatan politik dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat.(*Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *