BeritaTanjungpinang

Lis Darmansyah: RPJMD 2025-2029 Wujudkan Tanjungpinang yang Adil dan Merata

257
×

Lis Darmansyah: RPJMD 2025-2029 Wujudkan Tanjungpinang yang Adil dan Merata

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis, 10/7/2025. (Foto: Anwar/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungpinang Tahun 2025-2029 dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang pada 10 Juli 2025.

Dalam pidatonya, Lis menekankan bahwa penyusunan dokumen RPJMD dilakukan secara partisipatif, terbuka, dan inklusif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Aspirasi masyarakat dari berbagai lapisan telah kami himpun dan tuangkan dalam dokumen ini agar arah pembangunan lima tahun ke depan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.

RPJMD 2025-2029 ini memuat visi besar “Tanjungpinang BIMASAKTI” sebagai arah strategis pembangunan yang berkesinambungan. “RPJMD ini bukan semata dokumen perencanaan, melainkan cita-cita kolektif untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata dan kemajuan yang berkeadilan bagi seluruh warga Kota Tanjungpinang,” kata Lis.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang atas kerjasama yang solid selama ini.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD atas sinergi yang terjalin baik antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Tahap selanjutnya, dokumen Ranperda RPJMD ini akan dibahas secara intensif di tingkat legislatif sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan demikian, diharapkan RPJMD 2025-2029 dapat menjadi pijakan utama dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan yang menjangkau seluruh aspek kehidupan masyarakat, secara adil dan merata.(*Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *