Anambas

5 ASN di Anambas Bercerai, BKPSDM: Angka Perceraian Relatif Kecil

322
×

5 ASN di Anambas Bercerai, BKPSDM: Angka Perceraian Relatif Kecil

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi/FC

ANAMBASNEWS.COM – Sebanyak 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Anambas bercerai pada semester pertama tahun 2025.

Menurut Kabid Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Anambas, Doni Warjianto, faktor utama perceraian adalah tidak adanya kecocokan dalam rumah tangga.

“Angka ini lebih sedikit dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 7 orang,” ujar Doni Warjianto. Sebelum memutuskan untuk bercerai, BKPSDM telah melakukan mediasi untuk mendamaikan pasangan ASN yang bersangkutan.

Namun, mediasi sering kali gagal sehingga Bupati atau Sekretaris Daerah sebagai pembina pegawai harus menyetujui perceraian tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Kami telah berupaya untuk mencoba melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum ASN melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama (PA) Tarempa. Namun mediasi kerap gagal,” kata Doni.

Doni Warjianto mengklaim bahwa angka perceraian ASN di Anambas relatif kecil dibandingkan daerah lain.

“Kami berharap agar ASN dapat menjaga keharmonisan rumah tangga karena kehidupan pribadi dapat mempengaruhi kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(*Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!