ANAMBASNEWS.COM – Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bercerai di Pemkab Anambas bakal dipotong 50 persen.
Pemotongan gaji ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hak untuk mantan istri dan anak.
“Pasca perceraian kita ingin melindung hak dan kebutuhan anak dan mantan istri. Jadi sekarang lagi menyusun kebijakan ini, belum di finalisasi,” ujar Asisten I, Akmaruzzaman, Rabu, 2 Juli 2025.
Nantinya, setelah kebijakan ini sudah final, pihaknya akan segera melakukan penandatangan MoU dengan Pengadilan Agama (PA) Tarempa dengan durasi 5 tahun.
Setelah itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) langsung mengeksekusi kebijakan ini.
“Data yang cerai ada di BKPSDM. Nah nanti kolaborasi, dengan BPKPD, jadi gaji suami langsung di potong dan dikirim ke rekening mantan istri,” tegas Akmaruzzaman.
Menurutnya, kebijakan ini bukan untuk mengintervensi urusan rumah tangga, namun lebih kepada menjamin hak-hak dasar anak dan istri pasca perceraian tetap terpenuhi.
Adapun pemotongan gaji pegawai sebanyak 50 persen yang mana masing-masing anak dan mantan istri mendapatkan 25 persen.(Ak)













