AnambasHukum dan Kriminal

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, JPU Bacakan Tuntutan untuk Dua Terdakwa

39
×

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, JPU Bacakan Tuntutan untuk Dua Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan di Pengadilan Tanjungpinang, Rabu, 21/5/2025. (Foto: Ist)

ANAMBASNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Siantan Selatan pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2019.

Sidang yang berlangsung baru-baru ini memasuki agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua orang terdakwa, yakni BABAN SUBHAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JOHAN INTAN selaku Penyedia Barang, sebagai Kuasa Direktur CV. Samudera Jaya Perkasa.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa JOHAN INTAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda sebesar Rp50 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp560.403.114.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa.

Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Sementara itu, terdakwa BABAN SUBHAN dituntut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp880.403.114.

Dari jumlah tersebut, terdakwa JOHAN INTAN telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp300 juta melalui setoran Bank BSI dengan bukti setor Nomor REF FT 25140CCHY4 tertanggal 20 Mei 2025 ke rekening RPL-009 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Selain itu, ia juga telah menyetorkan Rp20 juta ke Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas pada bulan Desember 2023.

Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar pada Rabu, 11 Juni 2025 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari masing-masing penasihat hukum terdakwa.(Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *