ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial R (37) di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, pada 15 Maret 2025. Saat ditangkap, R kedapatan membawa sabu yang dikemas dalam bungkus teh China dan disembunyikan di dalam koper.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang pada Rabu, 26 Maret 2025, menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan lebih lanjut melalui operasi control delivery yang dilakukan secara terkoordinasi dengan Mabes Polri. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tersangka kedua, AS, di Hotel Luminor, Kota Jambi.
“AS kami tangkap di Hotel Luminor, Jambi. Saat diamankan, dia membawa berbagai barang bukti, termasuk timbangan digital berukuran besar dan kecil, dua unit telepon genggam, serta sejumlah alat yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba,” ungkap Kombes Hamam.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut dikirim dari Tanjungpinang menuju Jambi melalui jalur laut dengan sistem pembayaran berbasis komisi.
R, yang bertindak sebagai kurir, dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per kilogram, sementara AS, yang berperan sebagai perantara, menerima Rp15 juta per kilogram.
Peredaran narkotika ini dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial Boboho, warga negara Malaysia, yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“AS berfungsi sebagai perantara jual beli, dan seluruh transaksi dikendalikan oleh Boboho dari Malaysia,” tambah Kombes Hamam.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa kedua tersangka bukan pemain baru dalam dunia narkoba.
R diketahui sebagai residivis kasus narkotika di Tanjung Balai Karimun, sementara AS sebelumnya pernah terlibat dalam penyelundupan 1 kilogram sabu, meski berhasil lolos dari jeratan hukum saat itu.
Polisi juga mengungkap bahwa R mengambil paket sabu dari Hotel Bintan Plaza sebelum mengirimkannya ke Jambi menggunakan jalur laut. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, tim gabungan dari Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau, dan Mabes Polri terus memburu Boboho serta pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Atas perbuatannya, R dan AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.(Anwar)













