ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) hampir merampungkan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2024. Dalam rapat yang digelar di Aula Wan Sri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Rabu 26, Februari 2025 berbagai langkah strategis dibahas guna memastikan laporan tersebut mencerminkan capaian kinerja pemerintah daerah secara akurat dan transparan.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara, menegaskan bahwa penyusunan LKPJ dan LPPD merupakan amanat Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan ini, termasuk ringkasannya, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LPPD adalah instrumen evaluasi rutin yang bertujuan meningkatkan kinerja pemerintahan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik.
Oleh karena itu, penyusunan laporan ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, akurasi, dan transparansi,” ujar Adi Prihantara.
Ia juga mengingatkan perangkat daerah untuk terus meningkatkan capaian kinerja yang masih rendah dan menjadikannya prioritas dalam perencanaan tahun berikutnya.
Komitmen bersama, pemantauan berkala, serta koordinasi yang berkesinambungan di antara perangkat daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan tim penyusun menjadi kunci keberhasilan dalam penyusunan LKPJ dan LPPD.
Dalam kesempatan yang sama, Guntoro, selaku Tenaga Ahli pendamping penyusunan LKPJ dan LPPD dari LPPSP Semarang, memberikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, proses penyusunan LKPJ tahun ini tergolong cepat dan memiliki capaian yang membanggakan.
“Biasanya penyusunan LKPJ diberikan waktu tiga bulan hingga 30 Maret. Namun, saat ini, belum habis bulan Februari, penyusunan sudah hampir selesai. Ini menjadi yang tercepat dibandingkan dengan pelaporan LKPJ para gubernur terdahulu,” jelas Guntoro.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan skor sementara, capaian LKPJ tahun ini sudah mencapai 93,46 dari skala 100, yang merupakan angka sangat tinggi.
Adapun indikator dengan capaian rendah hingga sedang hanya sebesar 4,36 persen, sedangkan 2,18 persen masih menunggu data dari instansi berwenang, seperti Badan Pusat Statistik (BPS). Jika data tersebut tersedia, capaian LKPJ bisa meningkat hingga 95 persen.
“Menurut saya, 93 persen sudah merupakan pencapaian yang sangat baik dan patut diapresiasi,” tambahnya.
Dengan hampir selesainya penyusunan laporan ini, diharapkan LKPJ dan LPPD Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2024 dapat menjadi acuan utama dalam evaluasi dan perencanaan pembangunan daerah yang lebih baik ke depannya.(Anwar)













