ANAMBASNEWS.COM – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas menanggapi kasus penahanan tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada 20 Februari 2025.
Ketujuh WNI tersebut diduga melakukan pencurian di anjungan minyak tak berpenghuni di perairan Terengganu.
Ketua HNSI Anambas, Dedi Syahputra, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk memastikan para WNI yang ditahan mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum.
“Ya, kita sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, supaya warga negara kita di sana dapat pendampingan dan perlindungan,” ujar Dedi, Senin, 20 Februari 2025.
Menindaklanjuti kasus ini, Gubernur Kepri telah menginstruksikan Kepala Perbatasan Kepri, Doli, untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Doli juga telah berkomunikasi dengan Bupati Anambas, Aneng, terkait langkah-langkah yang perlu diambil.
Dedi mengakui bahwa secara hukum ketujuh WNI tersebut bersalah, namun tetap menegaskan bahwa mereka adalah nelayan yang membutuhkan perhatian dan advokasi.
“Harus diakui walaupun ada barang bukti dalam peristiwa ini, kita tetap berupaya mendorong pemerintah agar memberikan pendampingan serta melakukan diplomasi untuk meringankan hukum mereka,” jelasnya.
Menurut Dedi, empat dari tujuh WNI yang ditahan merupakan warga Anambas, sementara tiga lainnya berasal dari Provinsi Riau dan Sumatra Utara.
“Kita membantah jika ada yang menyebutkan mereka semua berasal dari Anambas. Dari tujuh orang itu, hanya empat yang merupakan warga kita. Tiga lainnya berasal dari Batam, Riau, dan Sumatra Utara,” ungkapnya.
Adapun identitas tujuh WNI yang ditahan adalah sebagai berikut, Jonaidi, Kadarisman, Riko Saputra, dan Tabrani (asal Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri), Jainuddin (asal Kota Batam, Kepri), Alizar (asal Kabupaten Miranti, Riau), dan Rahmat Panjaitan (asal Tanjung Balai Utara, Sumatra Utara).
HNSI Anambas berharap upaya diplomasi yang dilakukan pemerintah dapat membantu memperingan hukuman para WNI yang ditahan dan memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi.(Yahya)













