ANAMBASNEWS.COM – Setelah hampir tiga tahun penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas akhirnya menetapkan Baban Subhan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun 2019.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Anambas, Budhi Purwanto, dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 9 Januari 2025.
Baban Subhan, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga terlibat dalam kerugian negara sebesar Rp880 juta dari total nilai proyek Rp7,7 miliar.
Budhi Purwanto menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah dengan menyetujui pembayaran uang muka sebesar 30 persen, senilai Rp2,3 miliar, kepada kontraktor CV Samudra Jaya Perkasa meskipun kontraktor tersebut tidak memenuhi syarat ketentuan yang berlaku.
“Uang muka cair, tapi pekerjaan tidak selesai sesuai target pada 22 Desember 2019. Kontrak akhirnya diputus,” ungkap Budhi.
Sayangnya, setelah pemutusan kontrak, Baban Subhan tidak melakukan klaim pengembalian uang muka tersebut hingga tenggat waktu. Akibat kelalaian ini, uang tersebut hilang tanpa dapat dipertanggungjawabkan.
Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, menyatakan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Dalam waktu dekat, penyidik akan mengumumkan tersangka baru yang diduga berasal dari kalangan swasta atau internal Dinas Kesehatan.
“Sudah ada petunjuk, tapi belum bisa kami sampaikan detailnya sekarang,” ujar Bambang.
Hingga saat ini, sebanyak 14 saksi telah diperiksa, termasuk Direktur CV Samudra Jaya Perkasa, dan 59 dokumen penting telah disita untuk mengamankan barang bukti.
“Penyitaan dokumen ini penting untuk mencegah hilangnya barang bukti yang bisa menghambat proses hukum,” tutup Bambang.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian utama Kejari Anambas dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.(Burhan)













