ANAMBASNEWS.COM – Desa Putik, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, melaksanakan pemilihan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk periode 2024-2027 pada Senin, 16 Desember 2024. Pemilihan tersebut berlangsung di Aula Balai Desa Putik dengan antusiasme tinggi dari masyarakat setempat.
Kepala Desa Putik, Azman, menjelaskan bahwa pemilihan RT/RW ini diadakan setiap tiga tahun sekali sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Desa Putik memiliki 12 RT dan 4 RW, sehingga pelaksanaan pemilihan ini menjadi momen penting dalam memastikan keberlanjutan kepemimpinan tingkat lokal.
Azman mengapresiasi partisipasi masyarakat yang meluangkan waktu untuk turut serta dalam proses demokrasi ini. Ia berharap, melalui terpilihnya RT/RW yang baru, kinerja perangkat desa dapat semakin optimal dalam melayani masyarakat.
“Semoga dengan terpilihnya RT/RW yang baru, kinerja mereka semakin baik, dapat membantu kepala desa dalam mengayomi masyarakat, serta membawa desa menjadi lebih maju dan harmonis,” ujar Azman.
Pemilihan ini menjadi wujud nyata komitmen Desa Putik dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan melibatkan masyarakat secara aktif.(Akbar)













