Anambas

Satu Pelamar PPPK di Anambas Tidak Dapat Tunjukkan Keabsahan Ijazah

41
×

Satu Pelamar PPPK di Anambas Tidak Dapat Tunjukkan Keabsahan Ijazah

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Anambas, Nurgayah, Senin, 18/11/2024. (Foto: Akbar/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Anambas menemukan satu pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang pertama tidak dapat menunjukkan keabsahan ijazah sekolahnya.

Kepala BKPSDM Anambas, Nurgayah, mengungkapkan bahwa pelamar tersebut mengaku ijazahnya hilang. Petugas pun meminta pelamar untuk membuat surat kehilangan dan mendapatkan pernyataan resmi dari sekolah terkait.

“Alasannya hilang, dia mendaftar di formasi SMA. Padahal kalau menggunakan ijazah SD ataupun SMP bisa kami terima, karena memang ada formasi itu,” ujar Nurgayah pada Senin, 18 November 2024.

Namun, proses tersebut terkendala karena sekolah tempat pelamar menempuh pendidikan adalah sekolah swasta di Jawa yang kini sudah tidak lagi beroperasi. “Dia sudah mencoba mendatangi sekolahnya, tapi sekolah itu sudah tidak ada. Kami juga kesulitan untuk membantu karena waktu pendaftaran sudah selesai,” jelasnya.

Tiga Pelamar Tidak Lolos Verifikasi

Selain kasus tersebut, tiga pelamar lainnya juga dinyatakan tidak lulus verifikasi karena telah berhenti menjadi tenaga honorer sebelum pembukaan PPPK tahun 2024. Menurut Nurgayah, aturan PPPK mengharuskan pelamar aktif bekerja sebagai tenaga honorer selama dua tahun berturut-turut.

“Mereka sudah mundur sebelum PPPK dibuka. Data mereka memang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi mereka tidak memenuhi syarat karena tidak aktif lagi,” ungkapnya.

Dari total 1.798 pelamar pada gelombang pertama ini, sebanyak 1.794 pelamar dinyatakan lulus verifikasi, sementara empat pelamar lainnya tidak memenuhi syarat. Salah satu pelamar sempat mengajukan sanggahan, tetapi tidak dikabulkan. “Pelamar tersebut berhenti sebagai honorer di Anambas dan terdaftar sebagai honorer di Pemprov Kepri, sehingga tidak memenuhi syarat,” tambah Nurgayah.

BKPSDM Anambas telah menjadwalkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi para pelamar PPPK yang lolos verifikasi. Tes tersebut akan dilaksanakan pada 4-12 Desember mendatang di Aula Kantor Bupati Anambas.

“Diharapkan semua pelamar yang lolos verifikasi dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti tahapan seleksi ini,” tutup Nurgayah.

Langkah BKPSDM Anambas dalam memastikan keabsahan dokumen pelamar menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam rekrutmen PPPK tahun ini.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *