Anambasnews.com – Sebanyak 911 Warga Negara Indonesia (WNI) mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, dalam kurun waktu empat hari, sejak 16 hingga 19 Januari 2026. Ratusan WNI tersebut mengaku baru keluar dari sindikat penipuan daring (online scam) yang beroperasi di berbagai wilayah Kamboja.
Lonjakan jumlah WNI ini terjadi menyusul instruksi Perdana Menteri Kamboja, Hun Manet, yang memerintahkan penindakan intensif terhadap jaringan penipuan daring. Setelah sejumlah pelaku utama ditangkap, banyak sindikat membubarkan diri dan meninggalkan para pekerjanya.
Berdasarkan asesmen awal KBRI Phnom Penh, para WNI tersebut dalam kondisi aman dan sehat. Sebagian di antaranya bahkan menempuh perjalanan jauh dari provinsi seperti Banteay Meanchey dan Mondulkiri menuju ibu kota Phnom Penh untuk mencari perlindungan.
Namun, KBRI menemukan berbagai persoalan kekonsuleran. Banyak WNI tidak memiliki paspor, sementara lainnya tinggal di Kamboja dengan visa kedaluwarsa (overstay). Mayoritas menyatakan ingin segera pulang ke Indonesia, meski ada sebagian kecil yang masih ingin mencari pekerjaan lain di Kamboja.
KBRI Phnom Penh menangani seluruh WNI tersebut sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pelindungan WNI. WNI yang masih memiliki paspor diarahkan untuk pulang secara mandiri, sedangkan yang tidak memiliki dokumen perjalanan akan diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk proses pemulangan.
Selama proses keimigrasian berlangsung, para WNI diarahkan mencari penginapan sementara di sekitar KBRI.
Pada Senin (19/1/2026), Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bertemu dengan Senior Minister sekaligus Ketua Secretariat Commission for Combating Online Scam (CCOS) Kamboja, Chhay Sinarith. Dalam pertemuan tersebut, Dubes RI mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Kamboja dan meminta dukungan agar proses deportasi WNI dipermudah dan dipercepat.
Secara total, dalam waktu kurang dari tiga minggu di Januari 2026, KBRI Phnom Penh telah menangani lebih dari 1.047 kasus WNI bermasalah. Angka ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2025, di mana sepanjang tahun KBRI menangani 5.088 kasus, dengan 82 persen terkait sindikat penipuan daring.
KBRI Phnom Penh mengimbau WNI yang telah keluar dari jaringan online scam agar segera melapor ke KBRI untuk mendapatkan pendampingan pemulangan.
Masyarakat di Indonesia juga diminta tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi dan syarat minim, serta waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan KBRI.(*Dani)
Sumber : kemlu.go.id













