Batam, Anambasnews.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan untuk melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan secara mandiri melalui sistem Land Management System (LMS). Kebijakan ini diambil secara khusus untuk mencegah lahan tidur serta mempercepat pemanfaatan lahan guna mendorong investasi.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan sistem ini akan memudahkan pihaknya memantau progres pembangunan setiap lahan yang telah dialokasikan. Saat ini perizinan PKKPR, PKKPRL, dan Persetujuan Lingkungan sudah terintegrasi penuh dalam LMS, sedangkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan segera menyusul.
“Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” tegas Amsakar, Senin, 13/7/2026.
Kebijakan ini juga mempertegas aturan sesuai Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 alokasi lahan yang tidak dibangun atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam.
Berdasarkan data terbaru, saat ini tercatat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar pada 310 Penetapan Lokasi (PL). Lahan ini sudah dialokasikan kepada pemegang izin namun belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Amsakar juga membedakan definisi lahan tidur dengan lahan belum dialokasikan: lahan tidur adalah yang sudah diberikan kepada pemegang alokasi namun belum dibangun, sedangkan lahan belum dialokasikan adalah lahan yang belum diberikan kepada pihak mana pun.
BP Batam menargetkan penerapan LMS dan evaluasi berkala ini dapat mendorong percepatan investasi serta pembangunan yang lebih optimal di Kota Batam.**
Editor : Ind













