Batam

DPRD Batam Upayakan Solusi untuk Sengketa Konsumen

10
×

DPRD Batam Upayakan Solusi untuk Sengketa Konsumen

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU untuk Sengketa Konsumen, (Foto: Humas DPRD)

ANAMBASNEWS.COM, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (31/7/2025) untuk memediasi persoalan perlindungan konsumen yang melibatkan warga bernama Canginih dengan pihak PT Agung Auto Mall Batam dan perusahaan asuransi Cakrawala. Rapat dipimpin oleh Anggota Komisi I, Rival Pribadi, SH, dan dihadiri oleh perwakilan dari kepolisian.

Dalam pidatonya, Rival Pribadi menjelaskan bahwa RDPU ini merupakan tindak lanjut dari laporan Canginih ke pihak kepolisian terkait dugaan kelalaian dalam perlindungan konsumen.

“Kami di Komisi I memandang penting untuk memediasi permasalahan ini secara terbuka agar seluruh pihak bisa menyampaikan pandangan dan solusi secara adil,” kata Rival.

Anggota Komisi I, Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, menekankan bahwa forum ini bertujuan mencari titik temu melalui musyawarah mufakat. Namun, ia juga menekankan bahwa jalur hukum tetap terbuka apabila mediasi tidak membuahkan hasil.

“Kami mendorong semua pihak untuk bersikap terbuka dan lapang dada. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, proses hukum adalah hak setiap warga dan harus dihormati,” tegas Mustofa.

Dalam pertemuan tersebut, Canginih bersama suaminya menyampaikan kronologi kecelakaan yang dialami, serta bentuk pertanggungjawaban yang diharapkan dari pihak dealer dan asuransi.

Sementara itu, pihak PT Agung Auto Mall Batam menegaskan bahwa hasil pemeriksaan internal mereka tidak menemukan adanya kerusakan teknis pada kendaraan yang dijual.

RDPU ditutup dengan komitmen dari Komisi I untuk terus mengawal proses penyelesaian sengketa ini demi memastikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen di Kota Batam.

Komisi I berharap bahwa mediasi ini dapat membawa solusi yang adil dan memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.(**Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!