Asahan

Warga Desa Teluk Dalam Desak ATR/BPN Beri Kepastian Batas HGU PT Padasa Enam Utama

8
×

Warga Desa Teluk Dalam Desak ATR/BPN Beri Kepastian Batas HGU PT Padasa Enam Utama

Sebarkan artikel ini
Mediasi Sengketa Lahan Teluk Dalam Berlangsung Tanpa Kehadiran PT Padasa Enam Utama, (Foto: Haris/Anambasnews.com)

Asahan, Anambasnews.com – Warga Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap Kantor ATR/BPN Kabupaten Asahan yang dinilai belum memberikan kejelasan batas serta titik koordinat Hak Guna Usaha (HGU) PT Padasa Enam Utama. Hal ini muncul dalam mediasi sengketa lahan yang digelar di Kantor Desa Teluk Dalam pada Sabtu pagi.

Mediasi tersebut diselenggarakan untuk membahas sengketa batas HGU perusahaan dengan lahan pertanian yang telah digarap warga secara turun‑temurun. Namun, pihak PT Padasa Enam Utama tidak hadir tanpa alasan jelas, begitu pula Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Yang hadir hanyalah warga, perangkat desa, pendamping hukum, serta Sekcam Ponidin mewakili Pemerintah Kecamatan Teluk Dalam.

Sekcam Ponidin menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam pertemuan tersebut. Sementara itu, salah satu warga yang hadir menyatakan sikap tidak hadir itu menunjukkan kurangnya keseriusan perusahaan untuk mencari penyelesaian sengketa.

Kuasa hukum dari LFJI yang mendampingi warga menilai sikap mangkir tersebut mencederai prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah menurut hukum.

Menurutnya, pemegang HGU seharusnya terbuka menyajikan data batas dan titik koordinat, bukan menghindar sehingga menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

Dalam mediasi itu, warga mendesak Kantor ATR/BPN Kabupaten Asahan bertindak tegas dan transparan untuk memberikan kepastian hukum batas HGU. Selama ini warga merasa resah karena lahan pertanian yang mereka garap kerap diklaim masuk kawasan HGU tanpa ada batas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami hanya minta kejelasan. Di mana batas HGU yang sebenarnya? Tunjukkan titik koordinatnya secara terbuka agar kami bisa tenang menggarap lahan kami. Jangan biarkan kami terus hidup dalam ketidakpastian dan ketakutan,” ujar salah‑satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Padasa Enam Utama dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini. Tim redaksi akan terus berusaha melakukan konfirmasi guna mendapatkan hak jawab dari kedua belah pihak. Konflik agraria ini dikhawatirkan memicu ketegangan baru jika tidak diselesaikan secara adil dan transparan.(*Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *