Anambasnews.com – Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Anambas, Kompol Shallahuddin, mengimbau masyarakat yang mengalami kecanduan narkoba untuk tidak ragu melaporkan diri ke Polres Anambas. Imbauan ini bertujuan untuk memberikan bantuan dan rehabilitasi, bukan untuk menjerat mereka dengan hukum.
“Tujuan kami adalah menyelamatkan warga dari bahaya narkoba,” ujar Kompol Shallahuddin pada Selasa, 11 November 2025.
Ia menekankan bahwa pecandu yang sukarela melaporkan diri akan mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi tanpa proses hukum. “Kami akan memfasilitasi rehabilitasi di Batam agar mereka dapat kembali ke kehidupan normal,” jelasnya.
Shallahuddin menambahkan bahwa ketergantungan narkoba hanya membawa penderitaan, mendorong tindakan nekat seperti pencurian dan kebohongan saat sakau. “Daripada terus menerus dihantui narkoba, lebih baik segera melapor. Kami siap membantu,” tegasnya.
Ia juga mengajak keluarga dan masyarakat untuk berani melaporkan kerabat atau tetangga yang menjadi korban kecanduan. “Laporkan untuk menyelamatkan, bukan menghukum. Ini demi masa depan mereka dan keamanan lingkungan kita,” tutupnya.(*Ak)













