ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Sebanyak tiga korban kecelakaan lalu lintas selama tahun 2024 telah menerima santunan dari Jasa Raharja dengan total nilai Rp 72,9 juta. Rincian santunan meliputi Rp 22,9 juta untuk korban luka-luka dan Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.
“Ya, benar ada tiga korban selama 2024. Sudah kita cairkan,” ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Tanjungpinang, Nurul Subekti, pada Jumat, 10 Januari 2025.
Jumlah ini menunjukkan penurunan signifikan hingga 50 persen dibandingkan angka kecelakaan pada 2023.
“Penyebabnya, angka kecelakaan lalu lintas di tahun 2024 tidak sebanyak di tahun sebelumnya,” jelas Nurul.
Nurul juga menegaskan bahwa Jasa Raharja terus mempermudah proses pencairan santunan bagi korban maupun ahli waris. Syarat utama yang diperlukan adalah surat pengantar dari Satlantas.
“Setelah ada surat pengantar dari Satlantas, serahkan ke kami agar proses pengajuan santunan bisa segera dilakukan,” tambahnya.
Namun, Jasa Raharja menyayangkan bahwa korban kecelakaan laut, seperti insiden tenggelamnya KM Samarinda pada 26 Juli 2024 yang menyebabkan 57 korban dengan 4 di antaranya meninggal dunia, tidak terlindungi asuransi.
“Sampai saat ini kami bersama stakeholder di Anambas masih membahas perlindungan Jasa Raharja untuk penumpang angkutan antar pulau. Harapannya, agar kejadian seperti KM Samarinda tidak terulang lagi, sehingga korban kecelakaan bisa mendapatkan santunan,” tutup Nurul.(Burhan)













