Batam, Anambasnews.com – Menanggapi insiden kebakaran di kawasan ROW Jalan SP Glory, Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Pemerintah Kota Batam menyampaikan keprihatinan sekaligus apresiasi terhadap semangat warga yang aktif menjaga kebersihan lingkungan dalam rangka mewujudkan Batam Asri.
Melalui Kepala Dinas Kominfo, Rudi Panjaitan mewakili Plh Wali Kota Li Claudia Chandra, Pemko Batam menegaskan meski semangat gotong royong sangat dihargai, cara pembersihan dengan membakar sampah atau material bekas di ruang terbuka adalah tindakan yang dilarang keras.
“Kami apresiasi kepedulian warga, namun kegiatan harus sesuai aturan. Kami mengingatkan, dilarang membakar sampah atau lahan, sesuai Surat Edaran Wali Kota Nomor 9 Tahun 2026 guna mencegah kebakaran dan polusi udara,” tegas Rudi, Senin, 8/6/2026.
Dalam peristiwa tersebut, api tiba-tiba membesar saat warga sedang bergerak membersihkan rumah ibadah di sekitar lokasi, hingga sempat mengganggu pasokan listrik dan aktivitas warga. Ketua FK RTRW Batu Aji, Rahmat, mengaku kaget dan langsung berkoordinasi meminta bantuan pemadam kebakaran.
Pemko Batam mengingatkan, jika ditemukan material yang dicurigai mengandung limbah berbahaya, penanganannya harus melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan instansi teknis, tidak boleh dibakar sendiri.
Pemerintah juga berencana menggelar evaluasi bersama kecamatan dan kelurahan agar kegiatan gotong royong ke depan berjalan lebih aman dan tertib. Masyarakat pun diajak melaporkan jika menemukan penumpukan sampah atau penggunaan lahan yang tidak sesuai aturan.
“Penataan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kolaborasi ini harus tetap mengutamakan keselamatan dan kepatuhan pada aturan,” pungkas Rudi.**
Laporan : Yuda













