Batam, Anambasnews.com – Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Jumat (16/10/2026).
Dua Ranperda Masuk Tahap Pansus
Ranperda yang akan dibahas meliputi:
1. Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
2. Ranperda Perubahan Kedua Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
Seluruh delapan fraksi DPRD secara prinsip mendukung kelanjutan pembahasan kedua ranperda melalui pembentukan Pansus sesuai mekanisme yang berlaku.
Sempurnakan Perda untuk Kepastian Hukum dan Keadilan
Wali Kota Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi atas masukan dan saran konstruktif dari seluruh fraksi.
“Seluruh masukan dari fraksi adalah wujud komitmen bersama meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat secara berkeadilan,” ujar Amsakar.
Terkait Ranperda Ketertiban Umum, Amsakar menegaskan penegakan aturan harus dilakukan secara tegas, adil, konsisten, dan profesional tanpa diskriminasi. Pemko Batam juga akan memperkuat sosialisasi, pembinaan, serta penataan ruang publik dan fasilitas umum agar masyarakat turut berperan aktif menjaga ketertiban. Kebersihan, pengelolaan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan aset publik juga menjadi fokus utama, didukung penguatan koordinasi pengawasan antarinstansi.
Ia berharap melalui Pansus, pembahasan berjalan lancar dan melahirkan peraturan daerah yang responsif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung kemajuan Kota Batam.(*Yuda)













