Bintan, Anambasnews.com – Pemerintah Daerah terus berupaya meningkatkan pembinaan dan pendampingan demi kemajuan desa, sejalan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, saat membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Perangkat Desa dalam Mengawal Akuntabilitas Profesionalisme Asta Cita, di Ballroom Hotel Aston Tanjungpinang, pada Jumat, 14/11/2025.
“Kita ingin memupuk kemandirian desa dalam membangun desanya sendiri. Pemerintah Pusat juga menegaskan bahwa fokus kita adalah memajukan bangsa melalui kemajuan daerah, yang dimulai dari kemajuan desa,” jelas Ronny.
Dukungan untuk memajukan desa melalui Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan sumber-sumber lainnya memberikan dorongan signifikan bagi pembangunan. Namun, hal ini memerlukan persiapan yang matang dan bijaksana.
“SDM yang kompeten, kesatuan pandangan masyarakat, dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku adalah hal-hal yang harus menjadi perhatian utama kita,” tambah Ronny.
Ronny menekankan pentingnya kegiatan seperti ini untuk dilakukan secara berkala. Koordinasi dan musyawarah internal antar perangkat desa dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, tidak hanya melalui acara formal. Tujuannya adalah membangun pemahaman yang lebih mendalam terkait aturan, sehingga semua kebijakan dan program desa dapat berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang telah ditetapkan.
Kegiatan Penguatan Kapasitas Perangkat Desa se-Bintan ini dikoordinasi oleh Pusat Pelatihan Nasional (Puslatnas) dan menghadirkan narasumber ahli di bidangnya, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, yang memberikan paparan langsung kepada seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya yang hadir.(*Tio)













