ANAMBASNEWS.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Anambas akan menerapkan larangan bagi pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengendarai kendaraan bermotor. Keputusan ini diambil setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait perilaku ugal-ugalan para pelajar saat berkendara.
Kasat Lantas Polres Anambas, Zulfikar Andri, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai sejumlah pelajar yang kerap mengemudi dengan kecepatan tinggi, tidak menggunakan helm, membonceng lebih dari dua orang, serta berkendara beriringan di jalan raya.
“Ya benar, kita dapat laporan dari warga. Ada anak-anak yang ngebut, tidak pakai helm, berboncengan tiga, dan beriringan. Tentu ini sangat membahayakan mereka sendiri maupun pengguna jalan lain,” ujar Zulfikar, Jumat, 13 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian sudah lama mensosialisasikan pentingnya tertib berlalu lintas kepada para pelajar. Namun, banyak dari mereka yang masih mengabaikan aturan tersebut, meskipun sebelumnya polisi telah memberikan dispensasi bagi mereka yang membawa kendaraan ke sekolah.
Zulfikar juga menegaskan bahwa peran orang tua sangat penting dalam mendukung aturan ini.
“Kalau sayang anak, sebaiknya antar mereka ke sekolah. Jangan biarkan mereka membawa kendaraan sendiri. Kami tidak bisa bekerja sendirian tanpa dukungan dari orang tua,” tegasnya.
Sebagai bentuk tindakan tegas, polisi akan melakukan tilang bagi pelajar yang melanggar aturan tersebut. Selain itu, orang tua dari pelajar yang tertangkap akan dipanggil untuk diberikan pemahaman lebih lanjut mengenai keselamatan berlalu lintas.
“Kami akan menerapkan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Zulfikar.
Dengan diberlakukannya larangan ini, diharapkan angka pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pelajar dapat berkurang, sehingga tercipta lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan di Kepulauan Anambas.(Ak)













