AnambasPendidikan dan Kesehatan

Satgas Pangan Anambas Gelar Sidak di 24 Toko di Tarempa, Tak Temukan Produk Mengandung Babi

27
×

Satgas Pangan Anambas Gelar Sidak di 24 Toko di Tarempa, Tak Temukan Produk Mengandung Babi

Sebarkan artikel ini
Satgas Pangan Anambas Gelar Sidak di 24 Toko di Tarempa, Jumat, 2/5/2025. (Foto: Ak/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 24 toko dan swalayan di wilayah Tarempa pada Jumat, 25 April 2025, guna memastikan tidak adanya peredaran makanan yang mengandung unsur babi, terutama produk marshmallow yang belakangan menjadi sorotan publik.

Sidak ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait temuan sembilan produk marshmallow yang terbukti mengandung gelatin babi (porcine), meskipun sebagian di antaranya telah memiliki label halal. Produk-produk tersebut antara lain Corniche Fluffy Jelly Marshmallow dengan berbagai varian rasa, ChompChomp Car Mallow, Hakiki Gelatin, serta SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.

“Kami tidak menemukan adanya makanan yang mengandung unsur babi di setiap toko dan swalayan yang kami periksa,” ujar Sofiani, staf Dinas Kesehatan Kabupaten Anambas.

Dalam sidak tersebut, tim menyasar sejumlah toko ternama di Tarempa seperti Toko Sandi, Toko Bersama, Zurika, Cok Mey, Lili, Yelina, Cun Yok, Viola Jaya, Marcel, Family, Sunkis, Banhong, Engseng, Berkah, Yoriki, Sam, Ando, Siantan Mart, hingga Satu Mart. Hasilnya, tidak ditemukan produk-produk bermasalah sebagaimana tercantum dalam surat edaran BPOM.

Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan imbauan kepada para pemilik toko dan swalayan untuk lebih teliti dalam mengecek setiap produk makanan sebelum dijual ke konsumen.

“Pengecekan dan pengawasan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan guna mencegah beredarnya produk yang telah dinyatakan mengandung babi,” tegas Iptu Alfajri.

Ia juga menambahkan bahwa temuan BPJPH bersama BPOM mengenai kandungan babi dalam sembilan produk tersebut telah memicu kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya umat Muslim yang sangat bergantung pada label halal sebagai pedoman konsumsi.

Satgas Pangan Anambas menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku di Indonesia.(Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *