AnambasHukum dan Kriminal

Polres Anambas Tangkap Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Kredit, Kerugian Capai Lebih dari Rp550 Juta

78
×

Polres Anambas Tangkap Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Kredit, Kerugian Capai Lebih dari Rp550 Juta

Sebarkan artikel ini
Polres Anambas Tangkap Nrz Penipuan Modus Jual Beli Kredit di Tarempa, Kamis, 10/4/2025. (Foto: dok. Polres Anambas)

ANAMBASNEWS.COM – Kepolisian Resor Kepulauan Anambas melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli perabotan rumah, elektronik, dan handphone secara kredit. Seorang perempuan berinisial RA ditangkap atas dugaan tindak pidana tersebut pada Kamis, 10 April 2025.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, korban yang diketahui berinisial Nrz mengalami kerugian sebesar Rp554.390.000.

IPTU Alfajri menjelaskan, pelaku RA awalnya membujuk korban untuk bekerja sama dalam menjual barang-barang secara kredit, dengan sistem cicilan selama 10 bulan. Harga barang dalam sistem kredit lebih tinggi dibandingkan harga tunai, dengan selisih antara Rp800.000 hingga Rp1.000.000.

“Kerja sama berjalan dari bulan Februari hingga September 2024. Pembayaran cicilan dari bulan Februari hingga Juni berlangsung lancar, namun mulai bulan Juli hingga September, setoran dari RA kepada korban mulai menunggak,” jelas IPTU Alfajri.

Kasus ini mulai terkuak ketika keluarga korban mendapat informasi bahwa salah satu tetangganya membeli barang secara tunai dari pelaku, namun barang tersebut tidak pernah diterima. Kecurigaan ini mendorong korban untuk mengklarifikasi langsung kepada RA, yang akhirnya mengakui perbuatannya.

“RA menjual barang yang seharusnya dijual secara kredit dengan korban, namun dijual tunai kepada orang lain dengan harga murah. Hal ini menyebabkan kerugian korban mencapai Rp554.390.000,” tambahnya.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, RA tidak ditahan karena pertimbangan kemanusiaan RA diketahui sedang hamil, dan keluarganya mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan.

Kapolres Kepulauan Anambas mengabulkan permohonan tersebut, namun menetapkan kewajiban bagi RA untuk melapor ke Polres sebanyak tiga kali dalam seminggu. Proses hukum terhadap RA tetap berlanjut dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.(Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!