ANAMBASNEWS.COM – Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan menawarkan penjualan dan pengiriman ikan yang terjadi di Desa Ladan, Kecamatan Palmatak.
Pelaku berhasil ditangkap di Kota Batam tepat nya di salah satu Hotel di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Sabtu, 4 Mei 2024.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Adrian, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar sudah kita tangkap,” ujarnya dalam keterangan resminya.
Penangkapan inu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/III/2024/SPKT/Polsek Pamlatak/Polres Kepulauan Anambas/Polda Kepri, tanggal 27 Maret 2024.
Ia mengungkapkan, kronologis kejadian tersebut bermula pada Jumat, 15 Desember 2023 sekira pukul 20.34 WIB Darmono (korban) dihubungi DN (tersangka) untuk membicarakan usaha penjualan dan pengiriman ikan ke daerah Kijang Kabupaten Bintan.
Setelah cukup lama komunikasi akhirnya Korbanpun setuju. Kemudian pada Selasa, 19 Desember 2023 korbanpun mengirimkan ikan tenggiri sebanyak 10 fiber atau sekira seberat 1,1 ton dari Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas dengan tujuan Kijang Kabupaten Bintan menggunakan transportasi kapal laut KM. YOLANDA dan tiba di kota Kijang Kabupaten Bintan pada Kamis, 21 Desember 2023.
Pada hari itu juga DN memberikan informasi bahwa ikan tersebut sudah sampai, kemudian tersangka DN menyampaikan bahwa ia akan membayar ikan tersebut pada Sabtu, 23 Desember 2023.
“Setelah ikan tersebut sudah sampai tersangka tidak bisa dihubungi dan tidak membayar ikan tersebut hingga sampai tersangka ditangkap, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 70 juta” ujarnya.
Karena merasa dirugikan, akhirnya korban membuat laporan polisi ke Polsek Palmatak, setelah menerima laporan polisi tersebut dan menanggapi laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan tersangka DN di Kota Batam disalah satu hotel di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Batu Aji untuk dimintai keterangan, pada Minggu 5 Mei 2024 Satreskrim Polres Anambas membawa pelaku beserta Barang Bukti ke Polres Kepulauan Anambas guna untuk Penyidikan lebih lanjut yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kepuluan Anambas.
“Sat ini pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,” tutupnya.(*Akbar)