ANAMBASNEWS.COM, Batam – Polda Kepri menggelar konferensi pers terkait kasus penusukan yang menimpa seorang remaja berinisial PGVG (15) di Batam.
Insiden penusukan tersebut terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di depan KFC dekat Apartemen Habibie, Batam Kota.
Dalam keterangannya, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, menjelaskan bahwa insiden bermula saat pelaku berinisial RR (24) bersama istrinya sedang berkendara mengelilingi Batam Centre pada pukul 18.30 WIB.
Sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku bertemu dengan teman-temannya yang menggunakan sepeda motor, dan mereka melakukan konvoi di area Batam.
Ketika melewati simpang dekat Apartemen Polux Habibie, pelaku melihat korban yang mengendarai sepeda motor Honda CBR dan mengemudikan motornya secara zig-zag.
Diduga, aksi ini memancing emosi pelaku yang kemudian mendekati korban dan melakukan penusukan menggunakan pisau bergagang kayu, mengakibatkan luka serius di punggung korban.
Kapolda Kepri memberikan apresiasi kepada tim Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang atas respons cepat mereka dalam menangani kasus ini.
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk perawatan intensif dan saat ini kondisi korban dilaporkan membaik.
Tersangka RR berhasil ditangkap pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan.
Kapolda Kepri juga menghimbau masyarakat untuk berkendara dengan bijak dan mematuhi peraturan lalu lintas guna menghindari konflik di jalan raya.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya peran orang tua dalam memastikan anak di bawah umur tidak mengendarai sepeda motor, demi menghindari risiko kecelakaan dan insiden di jalan raya.
Orang tua korban juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas tindakan cepat yang diambil oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, termasuk dalam pengobatan dan penangkapan pelaku. Mereka merasa lega dan berharap penegakan hukum yang adil terhadap pelaku.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya sepeda motor Honda CBR 150 CC, satu bilah pisau dengan gagang kayu, jaket, kaos, dan celana yang dikenakan korban, serta flashdisk berisi rekaman CCTV insiden.
Berdasarkan bukti dan kesaksian, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Turut mendampingi Kapolda, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Dony Alexander, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Mikael Hutabarat, dan Akp M. Debby Tri Andrestian.(*Anwar)













