ANAMBASNEWS.COM, Batam – Polda Kepri berhasil mengungkap 60 kasus TPPO/PMI non prosedural dan menyelamatkan 189 korban sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Ditreskrimum, Direktorat Polairud, Polresta Barelang beserta Polsek jajaran, Polresta Tanjungpinang, dan Polres Karimun Polda Kepri.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., menyampaikan bahwa Polda Kepri berkomitmen memperkuat penegakan hukum, perlindungan korban, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam perekrutan ilegal. “Kami akan terus meningkatkan sinergi lintas sektor bersama pemerintah daerah, instansi vertikal, dan media demi mewujudkan Kepri yang aman dari TPPO,” ujarnya, Juamt, 15/8/2025.
Dalam dua bulan terakhir, sub gugus tugas penegakan hukum TPPO Ditreskrimum Polda Kepri menangani 5 perkara, menyelamatkan 16 korban, dan menetapkan 8 orang tersangka. Penguatan penanganan dilakukan dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepulauan Riau.
Gugus tugas ini dikukuhkan di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, pada 21 Juli lalu dan dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., (tautan tidak tersedia), Forkopimda, serta perwakilan instansi vertikal.
Selain itu, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menegaskan bahwa TPPO adalah pelanggaran serius terhadap HAM. “Dari data Bareskrim Polri, 7 dari 10 rute perdagangan orang ke luar negeri melewati Batam dan wilayah Kepri,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. juga menegaskan komitmen penuh dalam pemberantasan TPPO. “Gugus Tugas ini harus menjadi simpul kekuatan bersama. Tidak hanya aparat hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan untuk memutus mata rantai perdagangan orang,” tegasnya.
Polda Kepri akan terus meningkatkan sinergi lintas sektor bersama pemerintah daerah, instansi vertikal, dan media demi mewujudkan Kepri yang aman dari TPPO, sejalan dengan semangat Polri Presisi dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Adapun data kasus yaitu, Ditreskrimum Polda Kepri menangani 14 kasus TPPO dan pengiriman PMI nonprosedural dengan 56 korban serta 23 tersangka, Ditpolairud Polda Kepri mengungkap 14 kasus dengan 62 korban dan 24 tersangka.
Selanjutnya, Polresta Barelang bersama Polsek jajaran mencatat 27 kasus dengan 59 korban serta 31 tersangka, Polresta Tanjungpinang mengungkap 4 kasus dengan 6 korban dan 5 tersangka dan Polres Karimun menangani 1 kasus dengan 6 korban dan 1 tersangka dalam tahap penyidikan.**
Editor : Idn













