ANAMBASNEWS.COM, lingga – Plt Camat Bakung Serumpun, Salam, resmi melantik dewan hakim dan juri untuk Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) tingkat kecamatan ke-IV di Desa Cempa, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga. Pelantikan ini berlangsung pada Senin malam, 24 Februari 2025.
Dalam sambutannya, Salam menegaskan bahwa peran dewan hakim sangat krusial dalam penyelenggaraan STQH. Mereka bertanggung jawab untuk memberikan penilaian yang objektif dan profesional kepada seluruh peserta yang berasal dari tujuh desa di Kecamatan Bakung Serumpun.
“Kami melantik dewan hakim karena mereka memiliki tugas yang sangat penting dalam penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an yang keempat di Desa Cempa ini. Salah satu tugas utama mereka adalah memberikan penilaian secara objektif dan profesional kepada semua peserta,” ujar Salam.
Ia juga menekankan bahwa dewan hakim yang baru dilantik merupakan individu-individu yang amanah dan dapat dipercaya dalam menjalankan tugasnya.
“Saya yakin dan percaya bahwa dewan hakim yang baru dilantik dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an ini adalah individu-individu yang dapat dipercaya dan akan memberikan penilaian secara objektif dan profesional,” tambahnya.
Salam berharap para dewan hakim dapat bekerja secara profesional sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diucapkan, demi kelancaran dan keberhasilan STQH ke-IV di Kecamatan Bakung Serumpun.(Suharman)













