Bintan

Perda KLA Disahkan, Bintan Wujudkan Daerah Ramah Anak

299
×

Perda KLA Disahkan, Bintan Wujudkan Daerah Ramah Anak

Sebarkan artikel ini
Bupati Bintan, Roby Kurniawan dan DPRD Kabupaten Bintan, Kamis, 17/7/2025. (Foto: Diskominfo

ANAMBASNEWS.COM – DPRD Kabupaten Bintan telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) pada Kamis, 17 Juli 2025.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Bintan Roby Kurniawan dan jajaran Kepala OPD.

Bupati Roby menyatakan bahwa Perda ini menjadi landasan penting dalam mendorong pembangunan daerah yang ramah anak.

“Perda ini menjadi landasan penting dalam mendorong pembangunan daerah yang ramah anak. KLA bukan sekadar label, melainkan sistem pembangunan yang terencana, menyeluruh, terintegrasi dan berkelanjutan. Ini melibatkan seluruh unsur baik Pemerintah, masyarakat, hingga dunia usaha,” ujar Roby.

Menurut Roby, tujuan Perda KLA
Tujuan utama Perda KLA di Kabupaten Bintan adalah Meningkatkan komitmen semua pihak dalam pemenuhan hak anak.

Mengimplementasikan kebijakan pembangunan berbasis indikator KLA dan memperkuat kapasitas Pemerintah Daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak.

Bupati Roby optimis bahwa dengan regulasi ini, Kabupaten Bintan akan semakin maju sebagai wilayah yang mendukung tumbuh kembang anak menuju generasi yang cerdas, sehat, dan berdaya saing. Ia juga menekankan pentingnya pelibatan anak dalam setiap tahapan penyelenggaraan KLA.

“Partisipasi anak adalah kunci. Pandangan dan aspirasi mereka harus menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan, agar pembangunan yang kita jalankan benar-benar inklusif dan berorientasi pada masa depan mereka,”pungkas Roby.(*Alek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!