Hukum dan KriminalNatuna

Pencurian Motor di Ranai Darat Terungkap, Pemuda 19 Tahun Diamankan Polisi

26
×

Pencurian Motor di Ranai Darat Terungkap, Pemuda 19 Tahun Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres Anambas menggelar konferensi pers terkait Pencurian Motor di Ranai Darat, (Foto: Ist)

Natuna, Anambasnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Natuna berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna. Seorang pemuda berinisial ER (19) telah diamankan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, pada Selasa, 30 Desember 2025.

Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, SH, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla menyampaikan, peristiwa pencurian terjadi pada malam Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani. Korban telah memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2021 di garasi samping rumahnya, namun kendaraan tersebut diketahui hilang pada dini hari Selasa berikutnya.

Kejadian pertama kali ditemukan oleh ayah korban saat akan melaksanakan salat Subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah menyadari motor tidak berada di tempatnya, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Natuna untuk dilakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra, SH, MH menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka ER yang berdomisili di Ranai Darat. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, telepon genggam, kunci kontak, pelat nomor kendaraan, BPKB, dan STNK.

Selain itu, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara. Dari hasil gelar perkara, tersangka diduga kuat melakukan pencurian pada malam hari di pekarangan rumah korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polres Natuna mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan di rumah, dengan menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.(*Jahari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *