Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Teken Kesepakatan Pinjaman Daerah Bersama BRK Syariah

17
×

Pemko Tanjungpinang Teken Kesepakatan Pinjaman Daerah Bersama BRK Syariah

Sebarkan artikel ini
Pemko Tanjungpinang Teken Kesepakatan Pinjaman Daerah Bersama BRK Syariah, (Foto: Ist)

Tanjungpinang, Anambasnews.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang menandatangani kesepakatan pinjaman daerah senilai Rp 30 miliar dengan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., bersama Branch Manager BRK Syariah, Baharudin, di Hotel CK Tanjungpinang, Senin, 16/3/2026.

Penandatanganan akad pembiayaan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, Kepala BPKAD, Djasman, Inspektur, Surjadi, Kepala Bapelitbang, Riono, Kepala BPPRD, Said Alvie, Kepala Dinas Kominfo, Teguh Susanto, serta Kepala Dinas Perhubungan, Boby Wira Satria.

Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, menjelaskan bahwa pinjaman tersebut ditujukan untuk menutupi kekurangan arus kas antara penerimaan dan pengeluaran yang terjadi pada triwulan pertama tahun anggaran 2026.

Pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan terkait pembayaran gaji ke-14 dan belanja jasa lainnya dalam menyambut Idul Fitri 1447 H. Namun, aliran kas masuk dari pendapatan daerah belum terpenuhi sepenuhnya, sehingga terjadi kekurangan dana.

“Pengurangan dana transfer ke daerah cukup mengganggu pembiayaan daerah. Untuk tetap memenuhi kebijakan pembayaran gaji ke-14 dan belanja jasa lainnya menghadapi Idul Fitri, kami melakukan skema pinjaman daerah,” ujar H. Lis Darmansyah.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Djasman, menambahkan bahwa pinjaman ini tidak termasuk dalam kategori utang jangka panjang. Pasalnya, pinjaman dalam kerangka pengelolaan kas bersifat jangka pendek dan harus diselesaikan dalam waktu satu tahun anggaran. Tujuannya semata-mata untuk menutupi kekurangan arus kas sementara.

Sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, lanjut Djasman, pinjaman daerah dalam rangka pengelolaan kas tidak memerlukan persetujuan DPRD dan pelunasannya diwajibkan dilakukan pada tahun berjalan.

“Artinya, pinjaman ini hanya bersifat talangan dan bukan menjadi utang yang membebani tahun berikutnya. Pinjaman ini merupakan bagian dari manajemen kas yang wajib dilunasi pada tahun yang sama, dan hal ini diatur secara jelas dalam peraturan pemerintah,” tegas Djasman.(*Dani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *