Batam, Anambasnews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK/1) atau Kartu Digital Angkatan Kerja (SIAPkerja-ID). Kebijakan baru ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2026.
Melalui surat edaran tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam tidak lagi melayani penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK/1) bagi pencari kerja yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dari luar wilayah administrasi Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap kewenangan pelayanan daerah sekaligus upaya menjaga tertib administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan. Pernyataan ini disampaikannya pada Senin (23/2/2026).
“Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap kewenangan pelayanan daerah sekaligus untuk menjaga tertib administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan,” ujar Amsakar.
Menurutnya, pelayanan AK/1 merupakan layanan dasar di bidang ketenagakerjaan yang harus dilaksanakan secara tertib, akurat, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya pembatasan ini, data angkatan kerja di daerah diharapkan menjadi lebih valid dan dapat menjadi dasar perencanaan tenaga kerja yang lebih tepat sasaran.
Sebagai informasi, Kartu Pencari Kerja (AK/1) adalah dokumen ketenagakerjaan digital yang memuat identitas serta status pencari kerja. Dokumen ini diterbitkan melalui sistem SIAPkerja maupun aplikasi layanan daerah, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan AK/1 agar memastikan dokumen kependudukan telah sesuai dengan domisili administrasi setempat sehingga proses pelayanan dapat berjalan lancar.
“Kami mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan AK/1 agar memastikan dokumen kependudukan telah sesuai dengan domisili administrasi setempat sehingga proses pelayanan dapat berjalan lancar. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pelayanan publik sekaligus meningkatkan kualitas pendataan tenaga kerja di daerah,” tutupnya.(*Ramdan)













